Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo, selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
- Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta.
