Ahli KPU Khairul Fahmi di Sidang MK: Gugatan Ijazah Gibran Tak Tepat Lewat PHPU Usai Jadi Wapres

Ahli KPU Khairul Fahmi di Sidang MK: Gugatan Ijazah Gibran Tak Tepat Lewat PHPU Usai Jadi Wapres
Ahli pihak termohon, Khairul Fahmi dalam sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024, Kamis (1/10/2026).(Dok Mahkamah Konstitusi)
0 Komentar

KPU menghadirkan ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, sebagai saksi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU).

Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Fahmi menilai gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka sudah tidak tepat melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam.

Fahmi awalnya menyampaikan pandangannya mengenai gugatan yang diajukan para pemohon terkait ijazah Gibran dalam pencalonan sebagai wapres Pemilu 2024.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Fahmi menyoroti perlunya pembatasan kewenangan MK dalam PHPU serta kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, pandangan mengenai pembatasan ini penting karena perkara yang ditangani ini pada dasarnya mempertemukan dua hukum yang seharusnya dibedakan secara tegas, yaitu hukum pemilu dan hukum jabatan presiden dan wapres.

“Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang,” jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, sebelum dilantik, seseorang berstatus sebagai calon, bakal calon, ataupun pasangan calon, ataupun pasangan calon terpilih. Sedangkan setelah dilantik, seseorang tersebut bukan lagi sebagai calon, melainkan telah berstatus dan berkedudukan sebagai presiden atau wapres, pemegang jabatan konstitusional.

“Sehubungan dengan itu, pertanyaan pertama yang mesti dijawab bukanlah tentang apakah terdapat masalah atau persoalan terkait persyaratan pencalonan seorang presiden atau wakil presiden, melainkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik, apakah persoalan terkait persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden-wakil Presiden?” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, setelah seluruh tahapan pemilu selesai, perselisihan hasil telah memperoleh penetapan final. Fahmi menyebut calon terpilih sudah ditetapkan dan dilantik menjadi presiden dan wapres, sehingga persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak dapat ditarik kembali ke dalam hukum pemilu.

“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Fahmi.

Menurutnya, perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, waktu yang telah ditentukan konstitusi dan UU Pemilu. Sementara pascpelantikan, orang yang semula berkedudukan sebagai calon berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional presiden dan wapres.

0 Komentar