“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Ahli KPU Khairul Fahmi di Sidang MK: Gugatan Ijazah Gibran Tak Tepat Lewat PHPU Usai Jadi Wapres
