“Dalam konteks ini, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir, tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat menjadi calon semata-mata untuk menerapkan pranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan terhadap status calon, sedangkan pranata pemberhentian bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat,” ungkapnya.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu Klausul 7A dan 7B UUD 1945,” imbuh dia.
Dasar hal tersebut, menurut Fahmi, kewenangan MK untuk memeriksa dugaan pelanggaran terkait proses pemilu dalam PHPU tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk menghidupkan kembali penyelesaian PHPU setelah yang telah berakhir.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Baginya, setelah seseorang dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah seseorang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan dari jabatan sebagai presiden atau wapres.
“Sebab status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti,” tutur Fahmi.
“Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun dan lembaga mana pun sebagai wujud pendudukan diri terhadap paham konstitusionalisme yang dianut UUD 1945,” imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
- Brahma Aryana
- Ansufri ID Sambo
- Denny Indrayana
- Fachrul Razi
- Tyasno Sudarto
- Slamet Soebijanto
- Hanafie Asnan
- Soenarko MD
- drg. Moeryono
- H.M. Subhan
- Bonatua Silalahi
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
