3 Kluster Dugaan Korupsi Penerimaan Maba di Unsoed yang Jerat Rektor Akhmad Sodiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (camaba). KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses kepada bawahannya untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru setelah menerima uang sebesar Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menjerat Rektor Akhmad Sodiq.

Konstruksi perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan relasi kuasa yang melibatkan orang-orang dekat Akhmad Sodiq, mulai dari keponakan, orang kepercayaan, hingga tim suksesnya saat pemilihan rektor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewenangan yang semestinya digunakan untuk memastikan penerimaan mahasiswa berlangsung objektif justru diduga dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan.

Baca Juga:Siapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPKKorban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah Rusak

“Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Total ada enam tersangka dalam perkara ini. Selain Akhmad Sodiq dan dua pejabat Unsoed, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka yakni Dian Mulia Wardhana, orang kepercayaan Akhmad Sodiq; Adhi Wiharto, yang merupakan bagian dari tim sukses Akhmad Sodiq saat pemilihan rektor; serta Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.

Timses dan Orang Kepercayaan Jadi Perantara

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

Akhmad Sodiq diduga terlibat bersama Norman Arie Prayoga dalam permintaan uang Rp650 juta.

Norman disebut melakukan permintaan tersebut atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Setelah calon mahasiswa tidak diterima, orang tuanya meminta uang dikembalikan. Namun, uang tersebut diduga telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi KerakyatanKebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan Tewas

Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono untuk mengembalikan Rp650 juta tersebut.

Masalah muncul ketika Akhmad Sodiq dan Norman harus mengembalikan uang pinjaman kepada Mulyono.

KPK menduga pengembaliannya dilakukan melalui tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu kemudian disebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono.

Keponakan Diduga Kelola Gratifikasi Rp680 Juta

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025-2026.

0 Komentar