KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan kode kepada Mulyono agar tidak meminta uang secara langsung kepada calon mahasiswa.
“ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein.
Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi sekurang-kurangnya Rp680 juta.
Baca Juga:Siapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPKKorban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah Rusak
Mulyono juga diduga diperintahkan membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.
KPK menduga Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.
Dugaan ‘Tawar Menawar Mahar’ Maba
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kali ini, pihak yang membantu modus korupsi Akhmad Sodiq yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Eko disebut berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, melakukan tawar-menawar besaran “mahar” agar calon mahasiswa dapat diterima melalui jalur mandiri.
Dari praktik tersebut, Eko diduga menerima uang sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026. Uang itu kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
Tak hanya menerima laporan, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Dengan mekanisme tersebut, KPK menduga terdapat jalur khusus yang memungkinkan calon mahasiswa yang membayar memperoleh persetujuan masuk Unsoed.
Lingkaran Dekat Rektor
Baca Juga:Pemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi KerakyatanKebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan Tewas
KPK menilai tiga klaster tersebut menunjukkan bagaimana kewenangan di lingkungan kampus diduga dimanfaatkan untuk kepentingan transaksional.
“Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga tidak bekerja sendiri. Ada Norman dan Eko dari jajaran Unsoed, serta Dian, Adhi, dan Mulyono dari pihak swasta.
Dian disebut sebagai orang kepercayaan Akhmad Sodiq. Adhi merupakan bagian dari tim suksesnya saat pemilihan rektor. Sedangkan Mulyono merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
