Ketegangan mulai memuncak pada perayaan Paskah yang bertepatan dengan Hari Nabi Musa pada 1920, tatkala kerusuhan anti-Yahudi meletus di Yerusalem. Pihak berwenang dan sumber-sumber Yahudi menuding organisasi pimpinan al-Husseini berada di balik peristiwa tersebut. Akibatnya, ia diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kendati demikian, hukuman tersebut tidak pernah dieksekusi. Komisioner Tinggi untuk Palestina, Sir Herbert Samuel, justru memberikan amnesti dengan pertimbangan bahwa al-Husseini dapat menjadi figur yang bermanfaat bagi kepentingan masa depan Inggris di Palestina. Setahun berselang, di usianya yang baru menginjak 26 tahun, ia secara resmi dilantik sebagai Mufti Agung Yerusalem.
Lonjakan Pengaruh Politik dan Pergeseran Sikap ke Jalur Perlawanan
Selain mengemban amanah sebagai Mufti Agung Yerusalem, Amin al-Husseini juga menduduki posisi strategis sebagai Presiden Supreme Muslim Council (SMC) dan Kepala Komisi Wakaf. Melalui ketiga jabatan penting ini, ia leluasa menggalang dukungan politis serta finansial dari berbagai negara Arab dan dunia Islam.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Pada 1923, delegasi SMC dikirim ke Hijaz (Makkah dan Madinah) serta India guna menggalang dana pemugaran Masjid al-Aqsha dan Qubbah al-Shakhrah (Dome of the Rock) yang mengalami kerusakan parah akibat Perang Dunia I. Upaya penggalangan dana ini berlanjut ke Kuwait, Bahrain, dan Irak pada tahun berikutnya, dengan total sumbangan yang terkumpul mencapai 85.000 pound.
Namanya semakin berkibar di kancah internasional setelah ia aktif berpartisipasi dalam Kongres Khalifah di Mesir dan Kongres Islam di Makkah pada 1926. Ia juga berperan sebagai mediator antara Raja Hussein dan Ibnu Saud, serta memprakarsai Konferensi Islam 1931 di mana dirinya terpilih sebagai presiden.
Memasuki tahun 1930, Inggris mulai menyadari bahwa pengaruh internasional al-Husseini kian menguat dan menjadi batu sandungan bagi kebijakan mereka. Sekretaris Utama di Palestina, Mr. E. Mills, bahkan menyebut sang Mufti Agung sebagai figur sentral di balik ketegangan antara komunitas Arab dan Yahudi.
Ketika pemerintah Inggris bergeming dan tetap melanjutkan dukungannya terhadap pembentukan tanah air bagi bangsa Yahudi melalui Deklaralan Balfour—terutama setelah mengizinkan 400 ribu imigran Yahudi membanjiri Palestina pada 1936—al-Husseini mengambil sikap perlawanan terbuka. Bersama rakyat Palestina, ia mengorganisasikan pemberontakan massal yang dikenal sebagai al-Tsawrah al-Kubra atau Pemberontakan Besar (1936–1939).
