Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menceritakan bahwa keputusan melapor tidak diambil tergesa-gesa. Usai dua hari pembahasan internal, keluarga yang awalnya sudah mengikhlaskan kepergian Sutrimo, karena tak melihat ada luka fisik berarti, merasa gerah dengan pusaran rumor yang mengganggu lingkungan desa.
Menurut Aan, laporan tersebut murni untuk mencari transparansi dari aparat penegak hukum, bukan untuk menuduh pihak tertentu. Di tengah rasa duka sang ibunda yang masih terpukul, keluarga hanya berharap kepastian.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, keluarga ingin kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja. Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujar Aan, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Namun, ada kejanggalan yang tak bisa diabaikan keluarga saat jenazah tiba di Banyumas. Sang kakak tiri, Tukim, mengungkapkan bahwa keluarga memang menerima barang peninggalan berupa KTP, surat keterangan rumah sakit, serta uang santunan senilai Rp20 juta.
Sayangnya, benda paling krusial untuk melacak jejak terakhir korban, yakni telepon seluler (ponsel) justru lenyap dan belum diserahkan hingga kini.
Sadar bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian fisik, salah seorang anggota keluarga, Abi, memastikan bahwa keluarga di Banyumas akan kooperatif menyambut tim penyidik dan tim forensik untuk proses ekshumasi lusa.
