Dibalik Jebolnya Duit Bank BJB Rp223,6 Miliar: Kontrak Iklan Fiktif hingga Mark-Up Agensi

Dibalik Jebolnya Duit Bank BJB Rp223,6 Miliar: Kontrak Iklan Fiktif hingga Mark-Up Agensi
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

PELAKSANA Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, secara resmi mengumumkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan (media placement) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode tahun anggaran 2021-2023.

“Ini bukti juga bahwa KPK tidak mem-peti-es-kan atau mendiamkan perkara yang sudah menjadi tanggung jawab kita dan sudah kita lakukan penyidikan di tahun-tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa teman-teman di Direktorat Penyidikan terus bekerja untuk menyelesaikan yang sudah dimulai,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya resmi ditahan selama 20 hari pertama. Mereka adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

Namun, tersangka utama Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum hadir dalam penahanan hari ini. Achmad Taufik menjelaskan kondisi Yuddy yang masih sakit dan belum bisa menghadiri pemeriksaan dengan bukti surat keterangan sakit dari dokter.

“Tadi kami sebutkan ada lima, jadi ada satu yang belum bisa hadir saat ini dan yang bersangkutan sedang menyampaikan dalam kondisi sakit. Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya.” jelasnya.

Bermula dari Placement Iklan

Achmad Taufik menjelaskan perkara bermula saat BJB menganggarkan dana promosi sebesar Rp801 miliar. Dari jumlah itu, Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan. Achmad Taufik mengungkapkan bahwa sejak awal, pengadaan ini memang dirancang untuk menyimpangkan dana.

“Diniatkan dari awal bahwa kegiatan tersebut Bank BJB akan meminta sejumlah dana yang kemudian ini dana dikelola dengan non-budgeter untuk keperluan-keperluan di luar yang memang ditentukan oleh Bank BJB,” ungkap Achmad Taufik.

0 Komentar