Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Resmi Tahan 4 Tersangka

Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Resmi Tahan 4 Tersangka
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan (media placement) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan perbuatan empat tersangka diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

Empat tersangka dalam perkara itu, antara lain Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Namun, tersangka utama Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum hadir dalam penahanan hari ini. Achmad Taufik menjelaskan kondisi Yuddy yang masih sakit dan belum bisa menghadiri pemeriksaan dengan bukti surat keterangan sakit dari dokter.

“Tadi kami sebutkan ada lima, jadi ada satu yang belum bisa hadir saat ini dan yang bersangkutan sedang menyampaikan dalam kondisi sakit. Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya.” jelasnya.

Achmad Taufik menjelaskan nantinya keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan tersangka pada 10 Agustus 2026 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang disangkakan kepada seluruh tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar