KPU Tegaskan Syarat Pendidikan Gibran Sah dan Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing di MK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 telah memenuhi ketentuan.

Mereka juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum KPU, Saleh, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

“Dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang yang digelar malam ini, Rabu (23/9/2026).

KPU menyatakan pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sejak 28 Oktober 2023.

Terkait keabsahan pendidikan Gibran, KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri setara dengan ijazah nasional.

Dengan demikian, surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran dinilai setara dengan ijazah.

Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 juga mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon lulusan luar negeri yang telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saleh.

KPU menambahkan, persoalan syarat pencalonan semestinya masuk dalam ranah sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), bukan di MK.

Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan

Namun, selama tahapan berlangsung, para pemohon tidak pernah melapor ke Bawaslu.

“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu,” ujar kuasa hukum KPU.

“Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara,” lanjutnya.

0 Komentar