KPU Tegaskan Syarat Pendidikan Gibran Sah dan Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing di MK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
0 Komentar

Persoalkan Legal Standing Pemohon

Di sisi lain, Saleh menegaskan seluruh pemohon tidak memiliki hak hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

“Berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 huruf b Undang-Undang MK, pasal 475 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengatur dengan tegas bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” kata Saleh.

KPU menolak dalil Pemohon I dari unsur pemantau pemilu yang beralasan mengajukan permohonan demi mencegah kekosongan representasi.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Menurut Saleh, tidak ada satu pun norma yang memberi wewenang bagi pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Pilpres.

“Dalil pemohon, pemohon satu mengaitkan nomor PMK Nomor 3 Tahun 2024 sebagai dasar dalam mengajukan perkara a quo adalah dalil mengada-ada tanpa didasari oleh peraturan yang berlaku,” ucapnya.

“Logika seharusnya adalah pemantau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perselisihan hasil pemilu 2024,” ujar Saleh.

KPU juga mementahkan gugatan Pemohon II, yakni Partai Ummat. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, hak partai politik mengajukan sengketa hasil pemilu hanya terbatas pada pemilu legislatif (DPR dan DPRD), bukan pemilu presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, untuk Pemohon III hingga XII yang berasal dari perseorangan warga negara, KPU menegaskan status sebagai pemilih tidak serta-merta memberikan hak gugat dalam sengketa Pilpres.

“Tidak ada satu pun keadaan khusus yang mengkategorisasikan perseorangan sebagai pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan,” ucap Saleh.

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar MK dengan agenda penyampaian jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.

0 Komentar