Prabowo Teken Perpres 82/2026, Tata Kelola Kopdes Merah Putih Resmi Dimulai

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman (IST)
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih.

“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Menurut Dudung, pemerintah akan memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan. Sejumlah komoditas yang akan disalurkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dudung mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan ketersediaan komoditas di gerai KDKMP.

“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” jelasnya.

Meski demikian, Dudung menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum seluruh KDKMP beroperasi. Hal tersebut antara lain status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi serta pengawasan.

Menurut dia, seluruh aspek tersebut harus disiapkan secara terpadu agar operasional KDKMP berjalan dengan baik.

Sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, pemerintah akan menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dan sejumlah penyedia barang, seperti Bulog dan Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan

PKS tersebut ditujukan untuk memastikan distribusi barang ke KDKMP dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” ungkap Dudung.

Selain Perpres, surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih juga telah terbit pada Rabu (23/9/2026). Sistem penggajian para manajer juga telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

0 Komentar