KUASA hukum pemohon perkara Nomor 01/HPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, menegaskan gugatan terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dianggap kedaluwarsa. Argumen ini disampaikan Denny menjelang sidang pembuktian perkara.
“Kita ini harus optimistis karena orang kan bilang terlambat. Kalau kita bicara waktu, maka sebenarnya mau terlambat berapa lama itu jangan kita yang disoal,” dalam konferensi pers jelang sidang di MK yang digelar di Warung Leko Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Denny menegaskan, pihaknya baru bisa mengakses dokumen terkait syarat pencalonan Gibran usai melalui proses yang panjang dan berbelit di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
“Ini informasinya ditutup. Beliau [pemohon] baru dapat surat keterangan itu setelah menggugat lama ke KIP tanggal 16 April 2026 baru dapat. Sebelum-sebelumnya kita jangankan diberi, minta saja tidak dikasih, lalu sekarang dianggap terlambat, tidak fair,” kata Denny.
Denny lantas mengibaratkan persoalan ini dengan kasus atlet lari yang baru diketahui tidak memenuhi syarat gender setelah bertahun-tahun kemudian. Namun, tetap harus dicabut medalinya karena sejak awal tidak berhak mengikuti kompetisi tersebut.
“Kalau ada analoginya, lomba lari 100 meter olimpiade lari wanita, ternyata lewat waktu setelah 3 tahun kemudian ketahuan yang menang dapat medali emas adalah laki-laki. Apakah kemudian kita bilang ‘Ah sudah terlambat’? Atau ‘Ah tidak memenuhi syarat, ini syaratnya perempuan, kenapa Anda laki-laki menang?’ Ya dicabut medali emasnya, mau 3 tahun, 4 tahun, 10 tahun sekali pun, dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk ikut lomba lari wanita karena ternyata laki-laki. Supaya mudah ini,” ujarnya.
Denny bilang, penegakan konstitusi tidak boleh dibatasi oleh soal waktu pengajuan gugatan. Menurutnya, selama pelanggaran yang dipersoalkan menyangkut syarat prinsipil sejak awal proses pencalonan.
“Jadi kalau ada yang mengatakan sudah terlambat karena sudah dilantik atau sudah dua tahun, itu dia tidak melihat esensi yang sedang kita perjuangkan adalah konstitusi yang harus tegak aturan mainnya. Jangan diubah-ubah dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran, jangan diubah-ubah melalui Peraturan KPU syarat pencalonannya yang Pasal 183 ayat (3)-nya mengecualikan orang tidak lulus SMA boleh. Akal-akalan begini harus dihentikan. Mau waktunya kapan, kita harus tetap perjuangkan,” tegasnya.
