KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dalam eksepsinya menegaskan bahwa permohonan sengketa terkait syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tergolong sebagai upaya pemakzulan.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 tersebut, KPU menilai para pemohon pada pokok dalilnya sebenarnya telah menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Jufaldi mengingatkan bahwa wewenang MK dalam perselisihan pemilu telah dibatasi secara ketat oleh regulasi.
“Selanjutnya, kemudian MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jufaldi menerangkan mekanisme konstitusional pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dan dilantik memiliki prosedur hukum tersendiri.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jufaldi.
Menurut KPU, proses pemakzulan tidak dapat dilimpahkan langsung kepada MK tanpa melewati tahapan di DPR RI. Dalil pemohon dalam posita gugatan yang beralasan komunikasi dengan DPR belum rampung dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melompati prosedur konstitusi.
“Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Oleh karena itu, KPU menyimpulkan kewenangan MK dalam perkara pemakzulan hanya dapat diproses apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni melalui usulan resmi dari lembaga legislatif.
“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” kata Jufaldi.
