Pengacara Don Ritto Ungkap Asal Muasal Uang Rp476 Miliar dan Emas Batangan 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritt
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso (kiri) saat ditemui di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)
0 Komentar

PENGACARA Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan klaim baru soal asal-usul harta uang tunai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat total 74 Kilogram yang disita kepolisian dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Ia berdalih bahwa harta dalam jumlah besar itu untuk keperluan yayasan.

“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dan sudah ratusan, mungkin sudah sekitar 700 santri dari Indonesia timur, terutama dari kawasan Papua, dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di Banten menerima manfaat dari situ (aset-aset tersebut),” ujar Handika di Kejaksaan Agung, Jumat.

Namun dengan alasan-alasan keselamatan, Handija masih merahasiakan nama yayasan dan pesantren, pun penerima manfaat dari aset-aset yang berada di rumah pribadi Febrie tersebut. “Sekarang kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” ujar Handika.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Don Ritto diketahui merupakan advokat dan konsultan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Febrie Adriansyah. Saat ini, ia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjalani proses hukum.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Ia kemudian mendirikan kantor hukum Don Ritto & Associates. Selain berkiprah di bidang hukum, Don Ritto juga diketahui menjalankan sejumlah kegiatan usaha dan tercatat sebagai pemilik manfaat pada beberapa entitas bisnis.

Handika melanjutkan, Idon, sapaan Don Ritto yang berinisiatif meminta kepada Febrie untuk pemanfaatan sementara rumah di Sentul City tersebut. Kata Handika, Idon pada 2023 meminta izin kepada Febrie agar rumah pribadi itu digunakan sementara sebagai kantor operasional yayasan.

Sebab rumah itu, kata Handika sudah lebih dari 10 tahun tak ditempati oleh Febrie maupun keluarga. “Rumah itu sudah tidak ditinggali, nggak pernah dipakai sama Pak Febrie sudah 10 tahun lebih. Lalu di tahun 2023, rumah itu dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” kata Handika. Idon juga kata Handika yang bertanggungjawab sebagai peminjam rumah dalam pengeluaran biaya pengelolaan rumah tersebut.

0 Komentar