Handika juga mengungkapkan, tak ada kaitan antara aset-aset yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul City, dengan aset-aset uang tunai setotal Rp 67 miliar yang ditemukan Polri di Resto de’Clan, dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Kata Handika dari penggeledahan yang dilakukan Polri di kawasan Cilandak itu, juga banyak ditemukan dokumen-dokumen penting. Tetapi, kata Handika, barang-barang bukti di Resto de’Clan dan Koin Money Changer itu, juga tak ada kaitannya dengan Febrie.
“Itu hoaks. Sepanjang yang kami tahu, de’Clan (dan Koin Money Changer) itu nggak kaitannya dengan pak Febrie,” sambung Handika. “Kalau yang di Cafe de’Clan itu, kegunaannya untuk pembangunan pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujar Handika. Akan tetapi, Handika, juga belum bersedia mengungkap siapa nama pengusaha nasional si pemilik uang tunai dalam berbagai pecahan lokal dan asing tersebut.
“Bukan hanya itu (yang ditemukan polisi). Sudah ada juga beberapa yang sudah ditransfer ke perusahaan. Resmi. Karena ada kontrak perjanjiannya, dan itu sudah disita oleh penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Handika.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Dia meminta para wartawan untuk menanyakan ke kepolisian langsung tentang siapa pengusaha nasional pemilik aset-aset uang tunai tersebut. Pun nama perusahaan yang sudah diketahui oleh tim penyidik kepolisian tersebut.
Resto de’Clan, dulunya bernama Resto Gontran Cherier. Di lokasi itu pada 2024 lalu, ajudan Febrie dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap seorang anggota Densus 88 yang bersama personel antiteror lainnya melakukan penguntitan terhadap Febrie. Setelah kejadian tersebut, nama resto makanan Prancis itu berganti menjadi de’Clan. “Setelah diambil alih full oleh Pak Idon, diganti namanya jadi Cafe de’Clan Signature,” ujar Handika.
Diserahkan ke kejaksaan
Pada Jumat (17/7/2026) tim penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor resmi menyerahkan seluruh alat-alat dan barang-barang bukti terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Keduanya sejak pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dengan skandal korupsi dalam penanganan perkara korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Penyidik kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Don Ritto sejak ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/7/12026). Sedangkan Febrie, belum sekalipun pernah diperiksa oleh kepolisian sebelum dijadikan tersangka.
