Pengacara Don Ritto Ungkap Asal Muasal Uang Rp476 Miliar dan Emas Batangan 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritt
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso (kiri) saat ditemui di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)
0 Komentar

Hal itu menurutnya bisa dibuktikan dengan alat-alat bukti pendukung, seperti biaya perawatan, listrik, air, dan staf yang meninggali kediaman itu. “Yang bayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie,” ujar Handika.

Pada 2024, kata Handika, Idon meminta izin kepada Febrie, agar di dalam rumah tersebut dibangun lemari brankas untuk penyimpanan aset-aset. “Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang yang berharga bagi yayasan, karena di situ nantinya banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.

Dia mengungkapkan, Febrie dan Idon sudah kenal akrab sejak lama. Keduanya berasal dari kampung yang sama di Jambi, dan satu pertemanan di sekolah, sampai pada almamater sama. “Jadi pemilik rumah itu Pak Febrie. Tetapi ditempati, dan penguasaannya (aset-aset) kepemilikan Pak Idon,” ujar Handika.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Dia membantah aset-aset uang tunai dan emas-emas batangan di rumah pribadi Febrie itu, terkait dengan operasional Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Febrie, pada saat menjabat sebagai Jampidsus, merangkap posisi sebagai ketua pelaksana harian Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjadikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah.

“Sepanjang yang Pak Idon juga sampaikan ke kami, dan alat-alat bukti, clear bahwa tidak ada hubungan dengan Satgas PKH. Nggakada hubungannya. Itu clear,” ujar Handika.

Handika Honggowongso menegaskan, kliennya siap bertanggungjawab dan membeberkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut kepada tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Bisa kami jelaskan. Bahwa rumah di Sentul itu, pada tahun 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik (Febrie). Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back-up operasional kantor yayasan,” ujar Handika ketika ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Febrie, pada Jumat (10/7/2026) lalu sudah mengakui rumah yang digeledah polisi di Kompleks Parahyangan Golf-2, pada Rabu (8/7/2026) lalu itu memang milik pribadi. Namun ia tak mengakui aset-aset uang tunai dan emas-emas batangan yang ditemukan polisi itu miliknya. Namun kata Febrie ketika itu menyampaikan, aset-aset tersebut ada pemiliknya, dan ada kegiatannya, pun ada orang-orang penerima manfaatnya.

0 Komentar