Kasus Suap Gratifikasi Soal Jual Beli Jabatan Pembangunan RSUD dr Harjono Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap dan gratifikasi di Pen
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
0 Komentar

BUPATI Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono senilai Rp6,7 miliar.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada di di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).

Dalam persidangan, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Dia pun dituntut kurungan 7 tahun penjara plus denda Rp300 juta.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Arjuna Budi Tambunan.

Jaksa menguraikan, Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono dipertahankan.

“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” tuturnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.

Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000, sebagaimana total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 dengan uraian yaitu sejumlah Rp900.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan sejumlah Rp4.912.000.000 atas penerimaan gratifikasi,” ucapnya.

0 Komentar