Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
