“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa menambahkan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar Sugiri tetap berada dalam tahanan dan agar lamanya masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. JPU turut menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada Sugiri.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sugiri adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Dalam pembacaan analisis yuridis, JPU menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan yang diajukan.
“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta. Adapun mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
