KPK: Total Barang Bukti yang Disita dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani Rp21,2 Miliar dan 2,5 Kg Emas

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
0 Komentar

KPK mengungkapkan total barang bukti yang disita dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp 21,2 miliar. Adapun barang yang disita KPK adalah 2,5 Kg emas dan uang pecahan miliaran rupiah.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Berikut barang bukti yang disita:

  1. Uang tunai Rp6,4 miliar;
  2. Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, dengan rincian:● SGD 460.350 (dolar Singapura)● AUD 30.000 (dolar Australia)● USD 31.300 (dolar Amerika)● JPY 586.000 (yen Jepang)● MYR 12.210 (ringgit Malaysia)● THB 34.585 (bath Thailand)
  3. Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar.

Asep menyebut, barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tempat. Salah satunya dalam brankas yang disimpan di rumah Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

“Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan, gaya korupsi Bupati Etik ini merupakan upaya melanjutkan ‘tradisi’ dari suaminya. Suami Etik merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

Menurut Asep, untuk memeras anak buahnya, Etik mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK). Adapun SK yang dikeluarkan Bupati yakni tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

0 Komentar