Fakta-Fakta Penting di Balik Kasus Rare Earth Indonesia

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam (Tanah Jarang)
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam (Tanah Jarang) yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018–2026. (Kejaksaan Agung)
0 Komentar

4. Sempat 2 Kali LolosKejagung menduga ada dua kali ekspor yang telah lolos dan barangnya sudah sampai ke luar negeri.

“Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Syarief mengatakan ada 15 kontainer yang bisa disetop pengirimannya sebelum keluar dari Batam. Dia menyebut 15 kontainer itu berisi sekitar 390 ton tanah dari tambang yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Syarief mengatakan kontainer itu diduga bukan hanya berisi ilmenit, tapi juga logam tanah jarang atau ‘harta karun’ RI. Dia menegaskan logam tanah jarang dilarang untuk diekspor.

“Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang,” jelasnya.

Syarief mengatakan pihaknya belum memastikan detail jumlah ‘harta karun’ yang terkandung di dalam material tersebut. Jaksa masih menunggu hasil uji laboratorium.

0 Komentar