“Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor,” jelasnya.
Syarief mengatakan Iwan diduga meminta Gian melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit agar dapat diekspor. Iwan juga diduga meminta laporan soal logam tanah jarang dalam uji laboratorium tidak dimasukkan.
“Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” jelas.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Syarief menyebutkan Gian memenuhi permintaan Iwan dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Hal itu membuat kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat dilakukan uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.
“Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” ujarnya.
Selanjutnya, Junanto selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang dari PT PMM mengandung logam tanah jarang. Junanto diduga menyetujui agar pemeriksaan tak dilakukan menyeluruh terhadap 390 ton logam yang mengandung logam tanah jarang itu.
“Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” sambung dia.
Modus Perusahaan
Jaksa menyebutkan tersangka memanipulasi hasil uji laboratorium ‘harta karun’ tersebut agar mendapat izin ekspor ke luar negeri.
“Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
