MANTAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka secara terang kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi haji di angka Rp622 miliar. Yaqut mendesak KPK membuktikan kerugian itu.
“Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya,” kata Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).
Yaqut meragukan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan KPK. Yaqut mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji sebagaimana didakwakan KPK.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ujar Yaqut.
Yaqut juga memandang surat dakwaan KPK tidak cermat dan lengkap. Yaqut menyentil jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang mestinya masuk urusan direktorat jenderal.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” ucap Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyentil KPK yang tak memasukkan nama-nama lain yang diduga bertanggungjawab di kasus kuota haji. Sehingga, Mellisa menuding dakwaan KPK tak cermat.
“Kalau kita membaca secara cermat bahwa di dalam dakwaan ataupun di berkas berita, ya, di BAP-nya para saksi itu bahkan KPK menyebutkan pejabat yang ada di tataran Dirjen PHU menerima, tetapi tidak dimasukkan ke dalam list, ya, dan tidak dimuat di dalam pihak yang dipertanggungjawabkan atau yang diperkaya. Sehingga kami melihat ini semakin tidak cermat lagi. Itu kami uraikan tadi terkait itu,” ujar Mellisa.
Mellisa juga heran soal kerugian keuangan negara di kasus kuota haji. Mellisa mempertanyakan sumber uang kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Sebab KPK menyatakan sumber kerugian tersebut merupakan uang jamaah.
