PBB Rilis Daftar 214 Perusahaan Global yang Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel

Permukiman Kiryat Arba - yang dianggap ilegal menurut hukum internasional - tampak di latar belakang di tanah
Permukiman Kiryat Arba - yang dianggap ilegal menurut hukum internasional - tampak di latar belakang di tanah Palestina yang dicuri dekat rumah-rumah Palestina yang bersebelahan dengan jalan 60, dekat Hebron, di Tepi Barat yang diduduki [File: Mussa Qawasma/Reuters]
0 Komentar

KANTOR Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) secara resmi merilis data terbaru yang mengidentifikasi sebanyak 214 perusahaan dari 11 negara yang terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis terkait permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Laporan ini dihimpun setelah OHCHR memperbarui pangkalan data (database) dengan menambahkan 61 perusahaan baru, sekaligus mencabut lima perusahaan yang telah resmi menghentikan aktivitas bisnisnya di kawasan tersebut.

Fokus Penilaian dan Kategori Keterlibatan

Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar hitam ini bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari pertanian, transportasi, penyimpanan, pengelolaan limbah, energi, industri makanan, hingga perhotelan.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Berdasarkan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, PBB mengklasifikasikan tingkat keterlibatan perusahaan ke dalam tiga kategori: menyebabkan dampak buruk, berkontribusi terhadapnya, atau memiliki kaitan langsung melalui operasional, produk, layanan, maupun relasi bisnis.

Dari total 214 perusahaan yang terdaftar:

  • 200 perusahaan dinilai berkontribusi langsung terhadap dampak negatif terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
  • 14 perusahaan tercatat memiliki keterkaitan langsung dengan dampak tersebut.

Sebagian besar perusahaan yang masuk dalam daftar berasal dari Israel, namun terdapat pula perusahaan multinasional yang berbasis di negara-negara barat dan Asia, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Spanyol, hingga China dan Afrika Selatan.

Desakan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menegaskan bahwa laporan ini tidak bertujuan menetapkan vonis hukum secara sepihak, melainkan menjadi instrumen pengingat bagi korporasi global agar senantiasa menjunjung tinggi standar hak asasi manusia internasional.

“Laporan ini berfungsi sebagai pengingat akan tanggung jawab perusahaan berdasarkan standar internasional, termasuk perlunya melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan mengambil tindakan yang tepat,” ujar Volker Türk.

Sejumlah Perusahaan Global yang Masuk Daftar

Berikut adalah beberapa perusahaan multinasional dan lokal yang tercatat dalam rilis OHCHR:

  • Airbnb Inc (Amerika Serikat)
  • TripAdvisor, Inc (Amerika Serikat)
  • Booking.com B.V. (Belanda)
  • Heidelberg Materials AG (Jerman)
  • Construcciones y Auxiliar de Ferrocarriles S.A. (Spanyol)
  • Adama Ltd (China)
  • J.C. Bamford Excavators Ltd (Inggris)
  • Altice International Ltd (Luxemburg)
  • Absoluteskin Cosmetics (Pty) Ltd. (Afrika Selatan)
0 Komentar