PENYIDIKAN kasus kecelakaan laut tragis yang menimpa KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa resmi memasuki babak baru. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri secara resmi menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyatakan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Pengembangan Kasus dan Pengambilalihan Perkara
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Penanganan perkara kecelakaan maut ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih langsung oleh Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menegaskan bahwa Polri bersama Basarnas, TNI, dan instansi terkait sejak awal bergerak terpadu, tidak hanya berfokus pada misi evakuasi dan identifikasi korban oleh Tim DVI, tetapi juga penegakan hukum yang transparan.
Meski nakhoda telah resmi ditahan, pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan belum berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut memikul tanggung jawab atas insiden pelayaran tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.
Adapun rincian lengkap mengenai konstruksi perkara, pasal yang dipersangkakan, serta hasil pengembangan lebih lanjut akan segera dirilis secara resmi oleh kepolisian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas.
