Yaqut Tantang KPK Buka Secara Terang Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Haji di Angka Rp622 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk menjala
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang kedua kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (18/8/2026). (Foto: Henri Lukmanul Hakim)
0 Komentar

“Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jamaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jamaah. Tentu ini kami juga bukan maksudnya masuk kepada pokok perkara, tetapi mempertanyakan uraian yang itu akan bermanfaat untuk pembelaan bagi Gus Yaqut nanti,” ucap Mellisa.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp622 miliar.

0 Komentar