SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengambil langkah hukum restorative justice (RJ) terhadap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang baru saja diamankan. Mengejutkannya, tiga dari delapan pelaku yang ditangkap merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa keputusan memproses kasus ini melalui jalur restorative justice diambil karena barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka tercatat berada di bawah batas minimum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” ujar Hadi saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pesta narkoba yang melibatkan seorang berinisial N di sebuah hotel di Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari identifikasi lebih lanjut, tiga orang di antaranya diketahui menjabat sebagai anggota DPRD, masing-masing berasal dari wilayah Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 plastik klip berisi sisa pakai sabu
- 2 butir pil ekstasi berwarna kuning
- Alat hisap sabu (bong) dan korek api
- 1 bungkus rokok bekas yang dipakai untuk menyimpan sabu
Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan orang pelaku positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan tersangka berinisial N dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi sekaligus sabu.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka N, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial C yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Surabaya. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian untuk memburu bandar di balik jaringan tersebut.
