MANTAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim tidak pernah menginstruksikan anak buahnya melakukan jual-beli kuota haji tambahan dari kerajaan Arab Saudi. Kemudian Yaqut merasa tak memerintahkan pelonggaran aturan pelaksanaan ibadah haji.
Hal tersebut dikatakan Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” kata Yaqut kepada awak media.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Yaqut malah mengaku mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan tindakan koruptif dalam setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Yaqut menyebut pernah memerintahkan pelaksanaan haji wajib mengacu pada kenyamanan dan keselamatan para jamaah haji.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai. Alhamdulillah,” ujar Yaqut.
Selain itu, Yaqut menuding surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Yaqut menganggap jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” ujar Yaqut.
Oleh karena itu, Yaqut menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji mestinya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan tipikor.
“Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” ucap Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyentil KPK yang tak memasukkan nama-nama lain yang diduga bertanggungjawab di kasus kuota haji. Sehingga, Mellisa menuding dakwaan KPK tak cermat.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
“Kalau kita membaca secara cermat bahwa di dalam dakwaan ataupun di berkas berita, ya, di BAP-nya para saksi itu bahkan KPK menyebutkan pejabat yang ada di tataran Dirjen PHU menerima, tetapi tidak dimasukkan ke dalam list, ya, dan tidak dimuat di dalam pihak yang dipertanggungjawabkan atau yang diperkaya. Sehingga kami melihat ini semakin tidak cermat lagi. Itu kami uraikan tadi terkait itu,” ujar Mellisa.
