Yaqut Klaim Tak Pernah Instruksikan Anak Buahnya Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IST)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IST)
0 Komentar

Mellisa juga heran soal kerugian keuangan negara di kasus kuota haji. Mellisa mempertanyakan sumber uang kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Sebab KPK menyatakan sumber kerugian tersebut merupakan uang jamaah.

“Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jamaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jamaah. Tentu ini kami juga bukan maksudnya masuk kepada pokok perkara, tetapi mempertanyakan uraian yang itu akan bermanfaat untuk pembelaan bagi Gus Yaqut nanti,” ucap Mellisa.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp622 miliar.

0 Komentar