Kuasa Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tambahan Hasil Evaluasi Haji 2023

Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas.
0 Komentar

KUBU mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukan keputusan muncul tiba-tiba. Kubu Yaqut mengklaim keputusan itu sesuai kesepakatan pemerintah RI dan Arab Saudi.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang pembacaan perlawanan Yaqut terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Mellisa mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan hasil evaluasi Haji 2023.

Saat itu ditemukan kepadatan Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

“Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024,” kata Mellisa dalam sidang tersebut.

Mellisa menyebut penyelenggaraan haji terikat waktu dan tahapan operasional yang tidak dapat ditunda. Sehingga kebijakan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama.

“Apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut,” ujar Mellisa.

Mellisa juga menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang menangani perkara haji yang menyeret kliennya. Sebab, penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan keputusan menteri agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Mellisa.

Mellisa menilai jaksa dalam surat dakwaannya mencampuradukan antara kewenangan menteri agama menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan. Padahal, penentuan siapa jamaah yang mengisi kuota haji merupakan ranah teknis Ditjen PHU.

“Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan,” ujar Mellisa.

0 Komentar