Selain itu, Mellisa membantah kliennya menerima 271.500 dolar AS dari fee percepatan seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Mellisa sekaligus menepis kliennya memerintahkan anak buahnya menyiapkan 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR. Sebab surat dakwaan tidak menguraikan kapan dan kepada siapa perintah tersebut diberikan.
“Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut,” ujar Mellisa.
Mellisa menekankan dugaan transaksi atau jual-beli kuota tidak dengan sendirinya lahir karena kebijakan pembagian kuota 50:50. Menurutnya, surat dakwaan justru menunjukkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jamaah oleh PIHK, serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
“Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan,” ujar Mellisa.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.
