SATUAN Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, dan pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA). Ketujuh tersangka tersebut kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan penyidikan ini disampaikan oleh Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., bersama Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangan pers di Timika pada Rabu (8/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta proses gelar perkara.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol. Era Adhinata.
Para tersangka dinilai secara bersama-sama melakukan pembunuhan sekaligus sabotase pembakaran pesawat sipil berpelat PK-RCY di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Penetapan ketujuh tersangka ini bermula dari hasil olah TKP yang dilaksanakan penyidik pada Sabtu (4/7/2026). Investigasi tersebut merujuk pada Laporan Polisi tanggal 2 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan kejahatan penerbangan.
“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Dalam olah TKP tersebut, pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter yang masih mengarah ke landasan pacu ditemukan hangus dengan tingkat kerusakan mencapai 90 persen, terutama pada bagian tengah badan pesawat. Adapun jenazah sang pilot telah dievakuasi lebih dahulu sebelum olah TKP berlangsung.
