Kasus Dokter PPDS Unsrat Masuk Babak Baru, Dugaan Bullying Diusut

Dokter PPDS Adrian Rantung. (Instagram/@kemenkes_ri)
Dokter PPDS Adrian Rantung. (Instagram/@kemenkes_ri)
0 Komentar

Namun, hingga kini seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi investigasi dan belum dinyatakan terbukti secara resmi oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Respons Kemenkes soal Kasus Kematian dr. Adrian Rantung

Kementerian Kesehatan RI segera mengambil langkah penanganan setelah dr. Adrian Rantung dilaporkan meninggal dunia. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Iya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta distop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH,” kata Azhar Jaya dikutip Antara News, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Kementerian meminta agar seluruh kegiatan pembelajaran klinis Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dihentikan sementara selama proses investigasi berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan secara objektif serta memberikan ruang bagi tim investigasi dalam mengumpulkan fakta-fakta tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang sedang berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Starry Homenta Rampengan, menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.02.03/D.XV/5427/2026 yang menetapkan penghentian sementara kegiatan pembelajaran klinis Program Studi Anestesiologi di rumah sakit tersebut.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa penghentian dilakukan sampai proses penanganan dugaan perundungan selesai dilaksanakan.

Kementerian Kesehatan kemudian menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghentikan sementara aktivitas pendidikan klinis di rumah sakit pendidikan dan bukan berarti menutup ataupun membubarkan Program Studi Anestesiologi secara permanen.

“Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

Selanjutnya, pemerintah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Anestesi, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Tim ini bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, menyusun kronologi kejadian, mengevaluasi sistem pendidikan dokter spesialis, serta menelusuri apakah terdapat praktik perundungan, intimidasi, atau bentuk pelanggaran lain yang mungkin terjadi dalam proses pendidikan. Aparat penegak hukum juga dilibatkan apabila selama investigasi ditemukan dugaan tindak pidana.

0 Komentar