55 Kg Platinum dalam Mobil Bupati Langkat, Apa Kata KPK?

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
0 Komentar

TERTANGKAPNYA Bupati Langkat, Syah Afandin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh para Bupati Langkat, Sumatra Utara. Sebelum Afandin, pendahulunya Terbit Rencana Perangin-Angin sudah lebih dulu terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 oleh KPK pada Januari 2022.

Dalam keterangan pers kepada media, KPK menyatakan, Afandin ditangkap karena kedapatan menerima uang hasil dugaan suap proyek sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar. Akibat perbuatannya, Afandin ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada saat Yaqub Abdhal Al Mu’arif menjalankan 80 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ kata Taufik dalam konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara.

Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, Yaqub mematok imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek Disdik Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dari total pungutan tersebut, Afandin diperkirakan menerima sekitar Rp1,1 miliar dari seluruh proyek.

“Sampai dengan 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” jelasnya.

Proses penyampaian duit tersebut, Yaqub menggunakan sopir Afandin, berinisial ZK, sebagai perantara. ZK menerima sejumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama 2025, kemudian Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kepada ZK pada April 2026. Pemberian tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp800 juta.

Di sisi lain, Afandin telah menantikan sisa uang terakhir sekitar Rp300 juta yang diproyeksikan akan diberikan pada akhir Juni 2026. Namun, Yaqub wanprestasi dan tak memenuhi proyeksi tersebut dan hanya memberikan Rp100 juta pada 1 Juli 2026.

“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.

0 Komentar