55 Kg Platinum dalam Mobil Bupati Langkat, Apa Kata KPK?

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
0 Komentar

Diketahui bahwa Yaqub yang berjasa pada Afandin selama Pilkada 2024 mendapat jatah 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” terangnya.

85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta. Dari total proyek tersebut, Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen dengan rincian 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.

Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Selain suap proyek, KPK juga menduga bahwa Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.

Achmad Taufik selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menuturkan bahwa tindakan korupsi Afandin tersebut berbahaya dan mengancam masa depan pendidikan anak-anak.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta dari Afandin. Berdasarkan kurs per 3 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp983 juta.

Selain valas, KPK menyita uang tunai sebesar Rp247,7 juta. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumatra Utara berinisial SYH.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

“Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” ujarnya.

0 Komentar