Bantah Kaburkan Proses Hukum, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hak Konstitusional

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah
0 Komentar

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan hal itu merupakan hak bagi setiap tersangka yang telah diatur dan dijamin oleh undang-undang. Oleh karenanya, ia meminta publik untuk tidak melihatnya sebagai upaya untuk lari dari proses hukum.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8).

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Febri mengatakan sidang praperadilan dilakukan pihaknya untuk untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pasalnya ia menilai, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Febrie terkesan dipaksakan. Sehingga, kata dia, harus dilakukan pengujian melalui praperadilan untuk memastikan proses hukum yang berjalan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan sejumlah permasalahan mulai dari penetapan tersangka hingga pemeriksaan calon tersangkan akan disampaikan dalam praperadilan.

Tim Advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

0 Komentar