Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Anggota Polri Aktif

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) (IST)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) (IST)
0 Komentar

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka LMI diketahui merupakan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI memiliki rekam jejak jabatan strategis di BGN. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya menduduki posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada lembaga yang sama.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Syarief memaparkan bahwa LMI diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk memeras atau menerima suap dari calon mitra penyedia jasa paket makan. Dalam menjalankan aksinya, LMI memerintahkan dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut dikondisikan secara khusus sebagai sarana tunggal untuk melakukan penjualan alat berupa wadah makanan (food tray/ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa dalam harga yang dipatok tersebut, terdapat margin atau bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Uang tersebut menjadi syarat agar titik pelayanan program gizi tersebut disetujui (approve) melalui skema pembelian wadah makanan tersebut.

Status Anggota Polri Aktif

Syarief juga membenarkan bahwa LMI merupakan perwira kepolisian yang sedang ditugaskan di luar struktur utama Polri untuk mengisi jabatan sipil di lembaga pemerintah. “Iya (anggota polisi), tapi menjabat di BGN ya,” tegasnya.

0 Komentar