Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menjerat tersangka LMI dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mengaitkan perbuatan tersangka dengan juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan program nasional tersebut.
