Saat itu, Zulkarnain juga menggunakan identitas Ardiles untuk membeli mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta secara kredit agar dapat menyuap Amby.
Ardiles diduga memberikan bantuan untuk Zulkarnain agar mendapatkan paket proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing.
Usai membantu Zulkarnain, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit,” ujar Taufik.
KPK Endus Potongan Setengah Penghasilan Petani KUD
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing atau penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.
Dalam kasus ini, KPK menggelar OTT dan menangkap 10 orang yang lima di antaranya diangkut ke KPK sejak Senin (29/6/2026) malam. Sementara, Amby dan Zulkarnain menyerahkan usai keberadaannya dicari oleh KPK, Selasa (30/6/2026) malam. Kemudian, ditetapkan tiga tersangka dari sejumlah orang tersebut.
Kata Taufik, Amby sengaja menjual mobil hasil suap kepada pihak swasta bernama Suwito karena telah mengetahui bahwa dirinya dalam pemantauan KPK.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles, disangkakan dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
