KPK Bongkar Modus Unik Bupati Kuansing yang Nekat Cicil Mobil Mewah Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka korupsi suap jabatan, Rabu (1/7/2026).

Dalam konferensi pers setelah OTT tersebut, KPK membongkar modus unik Zulkarnain yang nekat mencicil mobil mewah Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar menggunakan identitas orang lain demi memuluskan jabatannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut tersangka dalam kasus ini ada tiga. Selain Amby dan Zulkarnain, Dirut PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik saat konperensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat di mana pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk jabatan Sekda.

Dalam lelang tersebut terdapat dua kandidat. Kandidat pertama, yaitu Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Kandidat kedua, Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Kemudian, Amby selaku Bupati meminta syarat pengisian jabatan dengan mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik.

Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian itu dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.

Pinjam Identitas demi Kredit Mobil Mewah

Zulkarnain seharusnya tidak dapat mencicil mobil tersebut lantaran profil keuangan yang yang tidak memenuhi syarat. Meski begitu, dia mencari cara lain dengan menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Bukan hanya saat hendak menjabat Sekda, Zulkarnain juga diduga menyuap Amby yang saat itu masih menjadi Plt Bupati Kuansing, untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

0 Komentar