“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Taufik.
KPK Bongkar Modus Unik Bupati Kuansing yang Nekat Cicil Mobil Mewah Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar
