Siapkan Sanksi Pidana hingga Ta’zir
Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini memaparkan tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang keras:
- Melukai harkat dan martabat kemanusiaan.
- Menghentikan proses regenerasi atau keturunan manusia.
- Menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV/AIDS.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Tolak Normalisasi LGBT
Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Kiai Cholil menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, atau perzinaan. Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, kewujudan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegasnya.
Kiai Cholil menjelaskan prinsip hukum yang dipegang MUI adalah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera. Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI.
