MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Siap Didorong ke Prolegnas DPR

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 H menjauhi peril
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 H menjauhi perilaku hedon dan flexing
0 Komentar

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Regulasi ini disiapkan untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, kata dia, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil, Minggu (28/6/2026), dikutip dari laman MUI.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini yang dinilai kian berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik.

Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran.

“Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini.

Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.

Yang Dipidana Perilaku dan Kampanyenya, Bukan Pikiran

MUI menekankan aturan ini nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual yang masih berada di dalam pikiran seseorang. Fokus pidana akan menyasar pada tindakan penyelewengan (pelaku) serta aktivitas mengampanyekannya.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.

Kiai Cholil membeberkan alasan mengapa pelaku LGBT harus dipidana. Pertama, karena melakukan aktivitas seksual tidak pada tempatnya dan melakukan kampanye. Kedua, memberikan efek jera agar masyarakat sadar perilaku tersebut tidak normal.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Adapun pandangan hukum keagamaan terkait hal ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang mengategorikan hubungan seksual sesama jenis sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

0 Komentar