KOMISIONER Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan kasus penyekapan YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan.
Sondang menyebut definisi penyiksaan di kasus itu tak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut disampaikan Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Komnas Perempuan menyikapi kasus YTR yang menjadi atensi publik.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).
Ia menyebut, dalam konsep Konvensi PBB itu, definisi tujuan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan adanya keterlibatan negara. Sondang pun menyinggung apakah di kasus tersebut ada pengabaian dari negara.
“Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa,” ujar Sondang.
“Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.
Ia mengatakan pengabaian negara di kasus YTR masih perlu didalami. Komnas Perempuan pun berkomitmen mengawal kasus tersebut dengan menurunkan tim ke Bandung.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana,” kata Sondang.
