Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR di Bandung Bukan Kategori Penyiksaan yang Ditetapkan PBB

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: YouTube Ombudsman RI).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: YouTube Ombudsman RI).
0 Komentar

Komnas Perempuan mengatakan kasus yang menimpa YTR merupakan penganiayaan berat hingga menimbulkan dampak signifikan terhadap korban.

“Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” tambahnya.

Komnas Perempuan mendesak adanya visum menyeluruh terhadap YTR. Dengan demikian, lanjutnya, jika ditemukan perbuatan kekerasan seksual di sana maka pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS,” imbuhnya.

0 Komentar