Sejumlah Fakta Kasus Perampokan Menteng Jakarta Pusat: Kronologi dan Motif Terungkap

Konferensi pers terkait kasus perampokan sebuah rumah kawasan Menteng di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19
Konferensi pers terkait kasus perampokan sebuah rumah kawasan Menteng di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
0 Komentar

KASUS perampokan Menteng di Jakarta Pusat terkuak kebenarannya. Mulanya, kasus ini dilaporkan sebagai aksi perampokan oleh dua orang tak dikenal yang menusuk korban lalu mengambil barang milik rekan korban.

Insiden perampokan di Menteng disebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) yang melibatkan korban seorang pria berinisial MHA (30 tahun) dan rekan kerja perempuannya USP (31 tahun). MHA adalah korban penusukan dan USP menjadi saksi kejadian.

Dalam perkembangan penyelidikan pihak Polres Metro Jakarta Pusat, tindak perampokan itu ternyata tidak pernah ada. Pelaku penusukan korban MHA ternyata saksi USP sendiri karena motif tertentu.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat dikutip Antara, Jumat (16/6/2026).

Lantas, bagaimana fakta-fakta perampokan Menteng yang terkumpul hingga saat ini?

Fakta kebenaran insiden perampokan Menteng berhasil ditemukan polisi dalam waktu singkat. Gegara saksi USP tidak konsisten memberikan keterangan, kebenaran kasus terbuka. Pelaku USP akhirnya mengakui perbuatan.

Berikut berbagai fakta tentang perampokan di Menteng:

Pria Berinisial MHA Dilaporkan Telah Disekap dan Ditusuk

Polisi menerima laporan pada Selasa (16/6) bahwa seorang pria berinisial MHA mengalami penusukan sebanyak tujuh kali dan sebelumnya disekap lebih dahulu. Tempat kejadian perkara di rumah perempuan berinisial USP yang berada di Jalan Pati, RT08 RW08, Menteng Jakarta Pusat.

Pelapornya adalah USP yang menyebut ada upaya perampokan. Ia merupakan rekan kerja MHA di sebuah perusahaan teknologi informasi (TI). MHA punya jabatan direktur utama dan USP merupakan komisarisnya.

Kronologi Awal Versi USP, Pelaku Berjumlah Dua Orang

Menurut USP yang saat itu menjadi saksi, ia sedang berada di rumah MHA. USP mengaku korban dan dua orang pelaku sedang cekcok di lantai atas. USP yang berada di lantai satu lantas menuju ke atas sembari membawa teflon dan alat setrum.

“Ternyata dua orang itu menyekap korban MHA. Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA,” kata Roby.

0 Komentar