Polisi Menemukan Informasi dari Saksi USP Tidak Konsisten
Polisi mendapati keterangan saksi USP tidak konsisten usai dilakukan usai dilakukan penyelidikan ilmiah, termasuk pada barang bukti dan keterangan saksi lain. Ternyata, informasi kehadiran dua pelaku perampokan adalah palsu. USP mengarang cerita untuk menyembunyikan perbuatannya.
Di sisi lain, pelaporan insiden kepada polisi memiliki jeda cukup panjang hingga lebih dari satu jam. Hal ini menimbulkan kecurigaan.
“Dari keterangan saksi awal USP, kita menduga palsu, setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari USP sendiri,” ujar Roby.
Kronologi dan Motif Sebenarnya
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
USP mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pembunuhan kepada MHA. Kronologinya, saat itu MHA menginap di rumah USP usai dinas ke luar kota. Keesokannya, mereka berencana pergi ke Bali.
USP lalu meminta MHA agar memegang kain yang telah terhubung aliran listrik. MHA tersengat sekira 6-8 detik lantas pingsan.
Dalam keadaan panik, USP lalu menganiaya korban menggunakan teflon, tabung nitogen hingga menusuknya memakai pisau sebanyak tujuh kali. Tusukan bersarang di kepala, punggung, dan leher.
USP mengaku dirinya dendam kepada MHA. Sang direktur itu kerap menilai USP lambat bekerja dan kerap menyampaikan ucapan yang membuat sakit hati. Keduanya telah bekerja sama sejak tahun 2020.
MHA dilarikan ke rumah sakit dan saat ini dalam keadaan hidup. Ia telah sadar meski masih menjalani perawatan intensif.
USP Terancam Hukuman Penjara Hingga Seumur Hidup
Polisi menjerat USP dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman bagi pelaku percobaan pembunuhan adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup. Adapun hukuman untuk tindakan percobaan pembunuhan yakni dua per tiga dari 20 tahun.
