Pemkab Cirebon Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Hingga September 2026

Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta K
Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon Tahun 2026. (Foto: Pemkab Cirebon)
0 Komentar

PEMERINTAH Kabupaten Cirebon menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau.

Status siaga tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi bencana.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon Tahun 2026 yang ditetapkan di Sumber pada 13 Juli 2026.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Kebijakan ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan Kabupaten Cirebon berpotensi mengalami kekeringan, krisis air bersih, gangguan pada sektor pertanian, serta peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

“Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana pada musim kemarau. Melalui sinergi dan kolaborasi semua pihak, diharapkan dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan,” kata Imron dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026.

Melalui penetapan status siaga darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengoptimalkan berbagai upaya pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi lintas sektor. Selain itu, memastikan penanganan cepat apabila terjadi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko bencana terhadap masyarakat serta menjaga ketersediaan air bersih. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk meminimalkan dampak musim kemarau terhadap sektor pertanian dan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan menggunakan air secara bijak, tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran. Selain itu segera melaporkan kepada aparat terkait apabila menemukan indikasi kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan bencana.

0 Komentar